Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah merampungkan pelimpahan tahap II dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp268,7 miliar. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada jaksa penuntut umum dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Kejari Bandar Lampung.
Tiga petinggi BUMD yang akan menjalani sidang perdana tersebut masing-masing berinisial BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW selaku Komisaris, serta MHE yang menjabat Direktur Utama PT LEB.
Diduga Kelola Dana PI Tanpa Legalitas
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga secara bersama-sama mengelola dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Modus yang dilakukan antara lain menggunakan dana PI 10 persen sebelum adanya persetujuan resmi, mengakui dana tersebut sebagai pendapatan riil perusahaan yang tidak berasal dari kegiatan usaha utama, serta melakukan konversi valuta asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs yang berlaku, ujar Baharuddin, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, dana PI 10 persen tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas bagi jajaran pengurus perusahaan.
Tidak hanya itu, dividen milik PT Lampung Jasa Utama juga diduga didepositokan ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah, tambahnya.
Hasil Audit BPKP
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp268.760.385.500.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026. Perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan. Tuna55