Kepolisian mengungkap secara rinci peristiwa penyerangan brutal yang dilakukan seorang pria berinisial S (57) terhadap seorang aparatur sipil negara berinisial SA (58) pada Selasa pagi, 27 Januari 2026. Insiden tersebut terjadi di depan TK DWP 1 Bungatan dan mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga harus dirawat intensif.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah tengah berangkat menuju tempat kerjanya. SA melintas di Jalan Raya Selowogo seperti rutinitas biasa, tanpa menyadari bahwa pelaku telah menunggunya di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, S diduga sudah merencanakan aksinya sejak awal. Begitu korban tiba, pelaku langsung menghadang dan terlibat adu mulut. Pertengkaran itu disebut berakar dari konflik lama yang belum terselesaikan antara keduanya.
Situasi memanas dengan cepat. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah celurit yang telah dibawanya dan langsung menyerang korban secara brutal. Sasaran serangan mengarah ke bagian vital, terutama kepala dan wajah.
Motifnya adalah dendam lama. Saat emosi memuncak, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah kepala dan wajah korban, ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Kamis (29/1/2026).
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan menangkis serangan. Namun, serangan bertubi-tubi membuat SA mengalami luka robek serius di lengan kiri, bahu kiri, serta paha kiri. Akibat kehilangan banyak darah, korban akhirnya tersungkur di lokasi kejadian.
Kondisi Korban Masih Kritis
Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah warga sekitar yang melintas segera datang dan melerai pelaku. Beberapa saksi juga membantu mengamankan situasi hingga aparat kepolisian tiba di tempat kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU dengan kondisi kritis.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Situbondo tak lama setelah kejadian. Polisi turut menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam penyerangan serta pakaian pelaku yang berlumuran darah.
Pelaku sudah kami tahan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi agar berkas perkara segera lengkap dan bisa dilimpahkan ke jaksa, tambah AKP Agung.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai delapan tahun penjara.
Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara, pungkas AKP Agung.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius tentang bahaya konflik berkepanjangan yang tidak diselesaikan secara bijak, serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kekerasan sejak dini. Tuna55