You are currently viewing Polisi Tangkap Komplotan Pembegal di Tangerang Selatan
Polisi Tangkap Komplotan Pembegal di Tangerang Selatan

Polisi Tangkap Komplotan Pembegal di Tangerang Selatan

Polisi Tangkap Komplotan Pembegal di Tangerang Selatan. Regu Sub Direktorat Reserse Mobile( Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses menangkap 4 pelakon pembegalan bersenjata tajam yang melanda korban dikala kembali kerja dini hari di daerah Tangerang Selatan( Tangsel), Banten, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Polisi Tangkap Komplotan Pembegal di Tangerang Selatan
Polisi Tangkap Komplotan Pembegal di Tangerang Selatan

Bagi AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, keempat pelakon bernama samaran DI( 24), NAR( 19), ES( 18), serta AS( 31). Mereka ditangkap pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025, di kawasan Sawangan, Depok.

Permasalahan bermula dekat jam 03. 00 Wib di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, dikala korban bernama samaran FH lagi mengendarai sepeda motor kembali dari tempat kerja di wilayah BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Seketika, 3 pelakon yang pula memakai sepeda motor mendekati korban dari sebelah kanan serta menarik stang motor korban sampai terpental serta terjatuh.

Seseorang pelakon setelah itu mengecam korban dengan senjata tajam tipe celurit, memforsir korban menyudahi. Pelakon lain langsung mengambil sepeda motor kepunyaan korban beserta tas berisi ponsel, KTP, SIM, STNK, serta kartu ATM.

Korban lekas melapor ke Polres Tangerang Selatan, serta petugas langsung melaksanakan pengejaran sampai sukses menangkap para pelakon. Polisi mengamankan benda fakta berbentuk satu BPKB, suatu ponsel, serta 3 celurit.

Para terdakwa saat ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP terpaut penadahan, dengan ancaman hukuman optimal 9 tahun penjara.

Leave a Reply